Andrie Pakai Uang Rp 6,4 M dari Korupsi Dana Nasabah untuk Judi Slot
Dana Nasabah untuk Slot Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah di Ogan Komering Ilir tahun 2022 memakai uang senilai Rp 6,4 miliar untuk judi slot. Andrie saat itu adalah supervisor marketing di bank tersebut.
Hal itu di ungkapkan Kuasa Hukum Andrie Triyono, Rizal Syamsul saat di temui wartawan, Jumat (23/2/2024). Rizal membenarkan bahwa sebagian besar uang hasil korupsi itu di pakai untuk judi slot.
“Terungkap uang tersebut ke mana arahnya, saat rekonstruksi dengan penyidik. Dia (Andrie) membuka web dan tertera di web tersebut ada deposit yang mendekati angka Rp 6,4 miliar. Untuk bermain judi slot,” katanya, Jumat (23/2/2024).
Di jelaskan Rizal, kliennya mengaku mendepositkan uang tersebut secara bertahap selama setahun, mulai dari Rp 20-50 juta.
“Dalam seharinya bisa mencapai Rp 50 juta klien kami menghabiskan uang untuk bermain judi slot ini,” jelasnya.
Rizal menceritakan bahwa kliennya pernah menang satu kali dari judi slot tersebut, dengan perolehan Rp 1 miliar. Hal itu juga sesuai dengan data yang tertera di web tersebut.
“Saat menang Rp 1 miliar tersebut, dia ketiduran sehingga permainan tetap berlanjut hingga uang kemenangan tersisa sedikit,” ujarnya.
Di beritakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah Andrie Triyono ke Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya Andrie Triyono di duga melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel
Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di lakukan pada Kamis (22/2), kemudian penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
“Ya hari ini kita serahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah berinisial AT ke Kejari Ogan Komering Ilir. Selanjutnya beralih penuntutan ke Kejari OKI,” katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Meta Denda Iklan Judi
Vanny menjelaskan modus perkara yang di lakukan tersangka Andrie Triyono berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.
“Kemudian dari mobile banking itu, tersangka gunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan berkas dan tersangka oknum supervisor marketing bank pelat merah Andrie Triyono ke Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Sebelumnya Andrie Triyono di duga melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar.