Judi Online Makin Marak
Judi Online Makin Marak, Aktivitas judi online di dunia semakin marak. Hal ini di tandai dengan semakin banyaknya website judi online yang beredar di internet.
Perkembangan judi secara online juga tidak terlepas oleh perkembangan media sosial dan platform judi online di banyak negara.
Baca juga: Menkominfo Sikat Judi Online
Bagaimana tidak? hanya dengan menggunakan handphone dan aplikasi mobile banking yang di install melalui ponsel, para pelaku bisa mengakses game judi online di mana saja dan kapan saja.
Situs judi online di Indonesia sendiri sudah mulai di berantas dari 2018, namun mirisnya hingga saat ini banyak situs judi online baru bermunculan bahkan sampai berkali-kali lipat.
Melansir dari Statista, Jumat, 19 Januari 2024, pasar perjudian online di seluruh dunia di proyeksikan mencapai pendapatan sebesar US$107,30 miliar atau setara dengan Rp1,6 kuadriliun pada tahun 2024.
“Hal ini di perkirakan akan menghasilkan volume pasar sebesar US$138,10 miliar pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR 2024-2028) sebesar 6,51%,” menurut Statista.
Judi Online di Dunia Makin Marak, Tahun 2024 Nilainya Capai Rp 1,6 Kuadriliun
Maraknya aplikasi judi online juga membuat masyarakat sulit untuk membedakan apakah aplikasi tersebut berpotensi untuk berjudi, atau hanya sekedar permainan kartu biasa.
Dalam suasana santai, permainan kartu dapat menjadi pelarian yang efektif dari keadaan stress sehari-hari. Tidak hanya itu, permainan ini juga dapat membantu melatih otak dengan meningkatkan kemampuan berpikir, penilaian, dan response.
Menurut Pakar Psikolog Wahyu Aulizalsini, “Permainan kartu dapat memberikan keseimbangan psikologis yang di perlukan dalam kehidupan sehari-hari, yakni melatih aspek kognitif dan kemampuan visual spasial. Ini adalah bentuk hiburan yang efektif untuk mengurangi stres dan merangsang pikiran, selama dimainkan dengan bijak.”
Meski demikian, permainan kartu juga memiliki sisi yang perlu di perhatikan. Salah satu tantangannya adalah potensi terkait perjudian. Beberapa permainan kartu dapat menjadi pemicu kecanduan judi, membawa dampak negatif tidak hanya pada individu, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
“Kontrol sosial dan pengendalian secara kuratif dapat di lakukan sebagai tindakan preventif, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan agar berjalan kembali seperti semula sesuai dengan kaidah masyarakat yang berlaku, misal memberikan hukuman atau sanksi terhadap pelanggar aturan, seperti oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang membuat permainan kartu menjadi aktivitas judi online,” ujar Wahyu dalam keterangannya. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu permainan kartu online Higgs Domino Island menjadi sorotan. Ini terjadi karena adanya “Fitur Kirim” dalam game Higgs Domino yang di salah gunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari sepuluh situs perjudian paling populer di dunia, ada sekitar 792,4. Kunjungan per bulan dengan durasi akses rata-rata 6 menit 49 detik.
Namun, jika fitur-fitur ini di sesuaikan atau bahkan di nonaktifkan. Maka Higgs Domino tidak akan terkait dengan perjudian dan mungkin akan menjadi permainan kartu yang menarik. Platform analisis web asal Israel, Similarweb merilis data statistik perjudian online secara global selama Februari 2021 sampai Februari 2022. Dari sepuluh situs perjudian paling populer di dunia, ada sekitar 792,4. Kunjungan per bulan dengan durasi akses rata-rata 6 menit 49 detik.
Selain itu, Similarweb juga menyajikan metrik jumlah kunjungan warga dari sejumlah negara. Sebagai pengguna judi online paling banyak di dunia, selama Desember 2021 sampai Februari 2022. Menurut data tersebut, ada sekitar 10 negara yang menjadi pasar judi online terbesar di dunia. Yakni Brasil, Meksiko, Nigeria, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jepang, Kanada, Turki, India, Jerman.
Meski demikian, Indonesia belum masuk dalam 10 negara dengan pasar judi online terbesar. Namun, peraturan untuk judi secara online ini sudah di terbitkan oleh pemerintah. Melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Resmi menerbitkan peraturan yang berkaitan dengan pelarangan judi daring (judi online) pada September 2023 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Slot dan/atau Judi Online.